Find Us On Social Media :

Cukup Siapkan KTP, Begini Caranya Cek Nama Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 atau Belum, Bisa Melalui Link Ini atau SMS!

By Arif B,None, Minggu, 3 Januari 2021 | 10:40 WIB

Vaksin Covid-19 Sinovac dinilai menjadi vaksin terlemah dibanding yang lainnya.

GridPop.ID - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jika pemberian vaksin Covid-19 akan diberikan gratis kepada masyarakat.

Vaksinasi rencananya akan dilakukan secara bertahap setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Kita pun sudah bisa mengecek siapa saja calon penerima vaksinasi Covid-19 melalui laman pedulilindungi.id atau SMS.

Baca Juga: Galih Ginanjar dan Pablo Benua Dapat Asimilasi Hingga Bisa Bebas, Rey Utami Akui Malah Tak Tahu-menahu Hingga Alami Drop, Asisten: Gara-gara Bang Pablo

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada syarat untuk mendapatkan vaksin gratis tersebut.

Meski begitu, tidak semua lantas bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara serentak.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Hotman Paris Langsung Kegirangan Usai Tahu Villa Miliknya Tetanggaan dengan BCL, Sang Pengacara Sampai Rencanakan Hal Ini: Datang Sendiri Tinggal Lompat Pagar!

Pasalnya, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: Semringah di Awal Tahun Baru 2021, Ifan Seventeen Pamer Foto Berpose Mesra Bareng Citra Monica: First Selfie

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Oleh karenanya lebih baik mengecek nama kita terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau belum. Yakni:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

Baca Juga: Rasa Bangga Dilontarkan Langsung dari Mulut Roy Marten, Sebut Gading Marten Justru Makin Dewasa Usai Berpisah dari Gisella Anastasia: Dia Tidak Menjelekkan Bekas Pasangan

2. Masukkan nomor NIK

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Baca Juga: Nekat Gelontorkan Duit Capai Rp 600 Juta Demi Hidup Bareng Brondongnya, Janda Satu Anak Ini Langsung Kaget Usai Tahu Pacarnya Pria Jadi-jadian, Kedok Terbongkar Gegara Hal Ini!

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Baca Juga: Bak Dimabuk Asmara, Sikap Kaesang Pangarep yang Lontarkan Gombalan Maut Sekaligus Ucapan Tahun Baru pada Felicia Tissue Malah Banjir Komentar Netizen: Kenapa Bucin Banget sih

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Miliki Paras Tak Kalah Menggemaskan dari Cucu Presiden Jokowi, Ternyata Ini Sosok Teman Main Jan Ethes yang Sukses Curi Perhatian Publik, Netizen: Ganteng Ama Cantik

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id/cek-nik, Siapkan NIK KTP