GridPop.ID - Penangkapan MDF, tersangka yang parodikan lagu Indonesia Raya mengagetkan banyak pihak.
Pasalnya MDF ternyata masih di bawah umur dan kini duduk di banku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).
MDF pun kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2.
Juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64 A juncto pasal 70.
Hal ini pun menimbulkan keprihatinan ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Meski mengamini jika yang dilakukan MDF adalah keliru, namun Reza mempertanyakan apakah perlu bocah itu dipidana,
"Tapi haruskah pelakunya, apalagi karena masih berusia anak-anak (siswa SMP dan SD, read), dipidana?" katanya, Minggu (3/1/2021).