Find Us On Social Media :

Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Masih Bocah, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Keprihatinan Hingga Sindir Pembelajaran di Sekolah yang Kurang Menanamkan Patriotisme: Jangan Hanya Hapalan Saja!

By Arif B,None, Senin, 4 Januari 2021 | 10:00 WIB

Polri berhasil menangkap pelaku yang membuat parodi lagu Indonesia Raya

GridPop.ID - Penangkapan MDF, tersangka yang parodikan lagu Indonesia Raya mengagetkan banyak pihak.

Pasalnya MDF ternyata masih di bawah umur dan kini duduk di banku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).

MDF pun kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2.

Baca Juga: 11 Tahu Hidup Berjauhan Dari Putra Sulungnya yang Kini Pilih Tinggal Bareng Okie Agustina, Unggahan Foto Jadul Pasha Ungu Bareng Kiesha Alvaro Ini Langsung Banjir Komentar Netizen

Juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64 A juncto pasal 70.

Hal ini pun menimbulkan keprihatinan ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Meski mengamini jika yang dilakukan MDF adalah keliru, namun Reza mempertanyakan apakah perlu bocah itu dipidana,

Baca Juga: Pantas Sewaktu SMA Ada 20 Lelaki Sampai Satroni Rumahnya untuk PDKT, Ternyata Pesona Dian Sastrowardoyo Diturunkan dari Sang Ayah, Inilah Potretnya Sewaktu Masih Bujang

"Tapi haruskah pelakunya, apalagi karena masih berusia anak-anak (siswa SMP dan SD, read), dipidana?" katanya, Minggu (3/1/2021).