- Lokasi pengguna- Alamat IP Perangkat (HP/Laptop)- Daftar Kontak- Level Baterai- Kekuatan Sinyal- Versi Aplikasi- Informasi Browser- Jaringan Seluler- Informasi Koneksi- Nomor Telefon- Operator Seluler atau ISP yang dipakai
Kebijakan baru ini menyatakan bahwa WhatsApp tetap bisa melacak lokasi pengguna meski tidak mengaktifkan fitur lokasi (GPS) dalam perangkat telepon genggam.
Kominfo Turun Tangan
Terkait kegelisahan publik tersebut, pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengambil tindakan.
Dikabarkan Kompas.com, Kominfo telah memanggil pihak WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021).
Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal mengenai perlindungan data pribadi pengguna, termasuk terkait kebijakan baru WhatsApp yang menuai kontroversi masyarakat.
Menteri Kominfo, Johnny Plate pun turut angkat bicara meminta dua hal ini pada pihak WhatsApp.
Yang pertama, Johnny meminta pihak WhatsApp untuk memberikan transparansi terkait data pribadi apa saja yang dikumpulkan mengingat data tersebut nantinya akan diberikan ke pihak ketiga yakni Facebook.
Ia juga meminta penjelasan tentang tujuan sebenarnya dibalik adanya kebijakan baru sekaligus dasar dari pemprosesan data pribadi tersebut.