Find Us On Social Media :

Publik Meraung, Menkominfo Akhirnya Turun Tangan, Tindak Kelakuan WhatsApp yang Buat Kebijakan Baru Minta Pengguna Setor Data Privasi

By Sintia N, Selasa, 12 Januari 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi Pengguna WhatsApp

Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas dari pihak-pihak yang menggunakan data pribadi pengguna WhatsApp.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Baca Juga: Terawang Kejadian di Sepanjang Tahun 2021, Roy Kiyoshi Singgung Soal Terorisme hingga Kasus Pembunuhan Sadis: Hati-hati Saat Berkomentar!

Yang kedua, Menkominfo meminta pihak WhatsApp untuk lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Terkait hal itu, Kominfo meminta WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Kendati demikian, Johnny tak menjelaskan terkait sanksi untuk WhatsApp jika tak memenuhi dua permintaan tersebut.

Ia justru mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menentukan pilihan terkait memberikan data pribadi.

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat agar semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," pungkas Johnny.

Baca Juga: Krisdayanti Kini Pilih Silent Treatment, Raul Lemos Sempat Singgung Nama Aurel dan Azriel Saat Panjatkan Doa Dalam Momen Ini: Semoga...

GridPop.ID (*)