Find Us On Social Media :

Publik Meraung, Menkominfo Akhirnya Turun Tangan, Tindak Kelakuan WhatsApp yang Buat Kebijakan Baru Minta Pengguna Setor Data Privasi

By Sintia N, Selasa, 12 Januari 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi Pengguna WhatsApp

GridPop.ID - Siapa sih yang tak mengenal aplikasi pesan instan WhatsApp?

Ya, hampir seluruh pengguna telepon genggam saat ini menggunakan aplikasi chat tersebut.

Aplikasi WhatsApp yang cenderung sederhana dan ringan membuatnya mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk orang-orang tua yang tak begitu melek teknologi.

Baca Juga: Nikahi Duda Anak Dua Berpangkat Jendral TNI, Artis Cantik Ini Sempat Cekcok dengan Sang Anak Tiri, Begini Kondisi Keluarganya Sekarang

Meski sederhana, nyatanya aplikasi ini memiliki fitur yang cukup lengkap untuk berbagi gambar, video hingga file dokumen lainnya.

Termasuk untuk melakukan panggilan telepon dan video yang bisa dilakukan bersama lebih dari satu orang (group call/video call).

Namun belakangan ini, pengguna WhatsApp mendadak dibuat kalang kabut dengan kebijakan barunya.

Bagaimana tidak, WhatsApp yang kini berada di bawah naungan Facebook itu tiba-tiba mewajibkan penggunanya untuk merelakan data privasinya diambil dan dipakai grup Facebook.

Baca Juga: Puji Setinggi Langit Performa Mulan Jameela di Ranjang, Ahmad Dhani Justru Akui Sang Istri Masih Kalah Jauh Dalam Hal Ini Dari Mantannya: Maia Tak Tergantikan

Tak pelak hal ini membuat publik meraung-raung hingga melayangkan protes ke sejumlah pihak.

Melansir TribunJogja.com, berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait kebijakan baru WhatsApp yang dihimpun dari The Indian Express, Jumat (8/1/2021).

Tanggal Berlaku Kebijakan Baru

Kabarnya, kebijakan baru WhatsApp itu akan diberlakukan secara efektif mulai 8 Februari 2021.

Namun beberapa pengguna melaporkan bahwa mereka telah mendapat pemberitahuan terkait kebijakan baru ini di aplikasinya.

Sedangkan menurut KompasTekno, sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan, pengguna WhatsApp masih diberikan tiga opsi yakni menyetujui, menunda persetujuan atau tidak setuju.

Baca Juga: Sambut Tahun 2021 di Tengah Pandemi dan Kepergian Suami, BCL Akui Belajar Bernapas hingga Melangkah Kembali Demi Indahkan Harapan Ashraf Sinclair: Aku Punya Kekuatan!

Wajib Setuju

Meski diberikan tiga opsi, namun pada akhirnya pengguna WhatsApp diharuskan untuk menyetujui kebijakan baru tersebut.

Yang artinya, pengguna memberikan hak penuh pada WhatsApp untuk menggunakan dan mengelola informasi pribadi pengguna.

Sedangkan jika pengguna menyatakan tidak setuju, maka secara otomatis aplikasi pesan instan itu tidak akan bisa dibuka dan dipakai oleh pengguna.

Baca Juga: Sambut Tahun 2021 di Tengah Pandemi dan Kepergian Suami, BCL Akui Belajar Bernapas hingga Melangkah Kembali Demi Indahkan Harapan Ashraf Sinclair: Aku Punya Kekuatan!

Jenis Data yang Diberikan ke WhatsApp

Dijelaskan dalam FAQ (Frequently Asked Questions), data-data pengguna WhatsApp yang akan diteruskan ke Facebook antara lain:

- Lokasi pengguna- Alamat IP Perangkat (HP/Laptop)- Daftar Kontak- Level Baterai- Kekuatan Sinyal- Versi Aplikasi- Informasi Browser- Jaringan Seluler- Informasi Koneksi- Nomor Telefon- Operator Seluler atau ISP yang dipakai

Kebijakan baru ini menyatakan bahwa WhatsApp tetap bisa melacak lokasi pengguna meski tidak mengaktifkan fitur lokasi (GPS) dalam perangkat telepon genggam.

Baca Juga: Dulu Kerap Wara-wiri Hiasi Layar Kaca hingga Laris Manis Bintangi Sinetron Ratusan Episode, Ricky Harun Kini Harus Banting Tulang Jualan Ini Agar Dapur Tetap Ngebul

Kominfo Turun Tangan

Terkait kegelisahan publik tersebut, pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengambil tindakan.

Dikabarkan Kompas.com, Kominfo telah memanggil pihak WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021).

Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal mengenai perlindungan data pribadi pengguna, termasuk terkait kebijakan baru WhatsApp yang menuai kontroversi masyarakat.

Menteri Kominfo, Johnny Plate pun turut angkat bicara meminta dua hal ini pada pihak WhatsApp.

Baca Juga: Waspada! Miliki Berat Badan Berlebih Bisa Sangat Rentan Terinfeksi Virus Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

Yang pertama, Johnny meminta pihak WhatsApp untuk memberikan transparansi terkait data pribadi apa saja yang dikumpulkan mengingat data tersebut nantinya akan diberikan ke pihak ketiga yakni Facebook.

Ia juga meminta penjelasan tentang tujuan sebenarnya dibalik adanya kebijakan baru sekaligus dasar dari pemprosesan data pribadi tersebut.

Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas dari pihak-pihak yang menggunakan data pribadi pengguna WhatsApp.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Baca Juga: Terawang Kejadian di Sepanjang Tahun 2021, Roy Kiyoshi Singgung Soal Terorisme hingga Kasus Pembunuhan Sadis: Hati-hati Saat Berkomentar!

Yang kedua, Menkominfo meminta pihak WhatsApp untuk lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Terkait hal itu, Kominfo meminta WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Kendati demikian, Johnny tak menjelaskan terkait sanksi untuk WhatsApp jika tak memenuhi dua permintaan tersebut.

Ia justru mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menentukan pilihan terkait memberikan data pribadi.

"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat agar semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," pungkas Johnny.

Baca Juga: Krisdayanti Kini Pilih Silent Treatment, Raul Lemos Sempat Singgung Nama Aurel dan Azriel Saat Panjatkan Doa Dalam Momen Ini: Semoga...

GridPop.ID (*)