GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan pelaporan seorang ibu di Demak oleh anak kandungnya.
Apa yang dilakukan Agesti Ayu Wulandari (19) dengan menyeret ibu kandungnya, Sumiyatun (40) ke jalur hukum adalah tindakan durhaka.
Menanggapi hal ini, Agesti Ayu pun angkat bicara. Melalui video singkat yang dikirim kepada Tribun Jateng, Minggu (10/1/2021), mahasiswi semester satu ini mengungkapkan alasannya.
Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.
"Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?"
"Ini pertanyaan dasar. Mohon dijawab di hati,"
"Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya. Pertama, karena saya tidak ingin membuka aib ibu saya dan aib keluarga saya,"
"Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum. Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan," ungkapnya.
Agesti Ayu pun berharap jika sang ibu tidak malu untuk meminta maaf karena telah memberikan keterangan palsu.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sumiyatun sempat berujar jika dirinya dilaporkan sang anak karena masalah baju hingga berujung penganiayaan yang tak sengaja.
"Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi. Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta," lanjut Agesti Ayu.
Mediasi Berakhir Buntu
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan jika sebenarnya kasus ini tidak terlalu besar.
Penyidik Polres Demak pun sudah mengupayakan tiga kali mediasi namun gagal.
"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu,"
"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.
Ibu Ditahan
Dengan alasan subjektif dan objektif kini Sumiyatun ditahan.
Dijelaskan Iskandar, alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.
GridPop.ID (*)