GridPop.ID - Presenter kondang Raffi Ahmad akhirnya bisa kembali bernafas lega.
Meski sempat jadi bulan-bulanan hingga panen hujatan, namun kini dirinya bisa kembali berkarya dengan tenang.
Pasalnya, kasus pesta pora yang dihadirinya pasca suntik vaksin covid-19 telah dinyatakan tak melanggar aturan.
Baca Juga: Rumah Tangganya Diterpa Isu Cerai, Stefan William Kepergok Unfollow Akun Celine Evangelista
Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad dan sejumlah nama selebritis sempat menjadi sorotan khalayak.
Sejumlah public figur bahkan menyampaikan kritik pedas pada suami Nagita Slavina itu secara terbuka.
Alhasil, netizen di jagat maya pun mendadak heboh bukan kepalang menyoroti tingkah laku Raffi Ahmad yang dituding melanggar aturan.
Tak berhenti sampai disana, Raffi Ahmad juga harus menghadapi gugatan hukum dari beberapa pihak menggugatnya ke pengadilan.
Namun polisi baru-baru ini mengumumkan telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19 secara resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, (20/1/2021).
Kemudian, hasil kesimpulan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun yang diadakan di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael.
Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.
Acara Tidak Melanggar Peraturan
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.
Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.
Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri dikutip dari tayangan video di YouTube Was Was.
Alat Bukti Tidak Cukup
Polisi menghentikan penyelidikan karena alat bukti tidak cukup.
”Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Yusri.
Oleh karena itu, diambil kesimpulan jika tidak adanya pelaggaran dalam acara pesta ulang tahun privat tersebut.
Pesta di Hall Basket
Pesta ulang tahun yang dihadiri oleh sejumlah artis hingga Raffi Ahmad dan Ahok itu digelar di hall basket.
Hall basket pun memiliki ukuran sekitar 30x20, sehingga cukup luas.
Yusri menambahkan, jika hall basket tersebut bisa menampung sebanyak 200 sampai 300 orang.
"Sekitar 30x20 meter yg memang sebenarnya si tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan (pesta ulang tahun)," kata Yusri.
"Tapi karena situasi Pandemi Covid-19 tidak dilakukan acara tersebut, tapi ada teman-temannya dekatnya yang memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," pungkasnya.
Tamu Dibatasi dan Harus Diswab Antigen
Yusri mengatakan jika tamu yang hadir dalam pesta itu dibatasi.
Semua tamu diperbolehkan masuk setelah melewati serangkaian protokol kesehatan.
Mulai dari tes swab antigen hingga pengecekan suhu tubuh.
Yusri menambahkan, 18 tamu yang hadir memiliki hasil swab test antigen negatif.
"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.
Lisman Hasibuan Sempat Laporkan Raffi dan Ahok
Diberitakan Tribunnews, Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke polisi terkait menghadiri pesta yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan yang tampak mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (15/1/2021).
Lisman telah membuat laporan pada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadli Imran.
Lisman meminta supaya Raffi hingga Ahok dipanggil dan dipersangkakan.
Hal tersebut lantaran, menurut Lisman, mereka hadir dalam pesta yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Pesta tersebut juga dihadiri oleh selebriti Once Mekel, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, sampai Gading Marten.
"Tapi saya sudah laporkan ke Pak Kapolda Metro Jaya dan diterima tadi. Kita minta supaya Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan dipersangkakan dan segera dipanggil," terang Lisman.
Raffi Ahmad Minta Maaf
Lewat akun Instagram @raffinagita1717, Raffi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Raffi juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan jajaran Sekretariat Presiden yang sudah memberikan kesempatan untuk divaksin.
Selain itu, Raffi juga meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat kehebohan.
"Tapi sebelumnya saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya. Dan juga minta maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulFAKTA-FAKTA Kasus Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Polisi Sebut Acara Tak Langgar Peraturan