Find Us On Social Media :

Diupah Rp 22 Ribu, Gadis 21 Tahun Ini Rela Lakoni Perbuatan Mesum di Halte Busway Buat Duit Jajan yang Tak Seberapa, Kapolsek Senen: Kita Akan Periksa Kejiwaannya

By None,Ekawati Tyas, Selasa, 26 Januari 2021 | 14:00 WIB

Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Satu pelaku berinisial MA (21) yang merupakan pemeran wanita telah diamanakan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan sejak beredarnya video itu dan viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyidikan.

"Adanya sepasang diduga melakukan asusila di salah satu halte di Jalan Kramat Raya. Sehingga hal itu meresahkan dan kami satresrim berhasil mengamankan salah satu pelakunya," kata AKBP Burhanuddin, Senin (25/1/2021).

Sementara itu Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (22/1).

Ketika itu pihak jajaran Satreskrim Polsek dan Polres melakukan pengamatan di lokasi.

Setelah mendalami dan mengecek CCTV yang ada di lokasi, pihaknya menemukan ciri-ciri yang diduga pelaku perbuatan mesum tersebut. Sehingga pelaku pun langsung diamankan.

"Kami datangi dan kami mendapatkan ciri ciri pelaku itu. Kemudian hari berikutnya kita lakukan pemantau di lokasi tanggal 22 jam 20.00 kami melakukan penangkapan wanita MA," katanya.

Baca Juga: Tindakan Asusila Antara Pasien Covid-19 dan Perawat RSD Wisma Atlet yang Gegerkan Twitter Diusut, Pelaku Diserahkan pada Pihak Berwajib

Dari penangkapan itu, dikatakan Ewo, pihaknya belum mendapatkan keterangan secara detail terhadap pelaku MA.

Motifnya pun belum diketahui, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu di tempat umum.

Ewo mengaku saat ini masih memburu pelaku pria yang ada dalam video tersebut yang turut serta berbuat asusila dengan MA di Halte yang sempat viral di media sosial.

"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya. Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.

Saat ini, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul TAK MALU Kepergok Mesum di Halte, Gadis 21 Tahun Ini Ngaku Cuma Dibayar Rp 22 Ribu: Buat Jajan