Find Us On Social Media :

Diupah Rp 22 Ribu, Gadis 21 Tahun Ini Rela Lakoni Perbuatan Mesum di Halte Busway Buat Duit Jajan yang Tak Seberapa, Kapolsek Senen: Kita Akan Periksa Kejiwaannya

By None,Ekawati Tyas, Selasa, 26 Januari 2021 | 14:00 WIB

Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

GridPop.ID - Perbuatan asusila ditempat umum kerap tejadi.

Bahkan tindakan kurang terpuji tersebut juga kerap terekam kamera.

Biasanya video mesum bakal dengan cepat menjadi trending di sosial media.

Baca Juga: Belum Sempat Beraksi Sudah Kadung Diamankan Polisi, Pasangan Bukan Suami Istri yang Hendak Mesum di Semak-semak Ngakunya Baru Cari Alas

Seperti sebuah kejadian yang terjadi di sebuah halte di Jakarta Pusat.

Bertempat di sebuah halte busway, dua sejoli terekam sedang melakukan perbuatan asusila.

Pelaku wanita yang kepergok mesum dengan seorang pria di sebuah halte busway tersebut akhirnya diamankan polisi.

Sebelumnya sempat viral di media sosial, warga memergoki sepasang pria dan wanita tengah mesum di halte busway.

Baca Juga: Kembali Gegerkan Publik, Pasangan Bukan Suami Istri Berstatus Pasien Covid-19 Lakukan Tindakan Asusila, Ini Deretan Faktanya

Saat ini, polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial MA (21) yang diketahui berbuat mesum di halte yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat Tersebut.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (22/1) setelah polisi melakukan penelusuran terkait video viral tersbeut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sang wanita bayaran yang diterima oleh pemeran wanita hanya Rp 22 ribu untuk melakukan oral seks.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan MA kepada petugas.

"Jadi setelah kami periksa yang bersangkutan mengakui mendapatkan bayaran sebesar Rp 22 ribu. MA akui uang itu untuk jajan," kata Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).

Pelaku berinisial MA (21) dan belum menikah.

Baca Juga: Jejak Digital Tak Bisa Hilang dan Menyeretnya ke Meja Hijau, MYD Ngaku sang Ayah Sampai Jatuh Sakit Tahu Dirinya Beradegan Mesum dengan Gisella Anastasia: Kondisinya Lemah Sekali...

"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Namun, MA tidak menjelaskan secara rinci siapa pria yang membayarnya itu.

Dikatakan Ewo, informasi yang didapat jika memang MA ini sering duduk duduk di halte tersebut, bahkan pengakuan MA pria yang mengajak perbuatan asusila itu juga sering lewat lokasi itu.

"Jadi tersangka perempuan ini sering duduk di sekitar situ. Dan cowo ini pengakuan pernah lewat situ dan saat itu kebetulan lewat, dia (MA) di ajak ke oral seks," katanya.

Baca Juga: Umbar Aibnya Sendiri Usai Mesum dengan Perawat Wisma Atlet di Toilet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Sanksi 10 Tahun Penjara!

Wanita yang usianya masih terbilang muda ini tampak terlihat santai saat ditanya oleh polisi.

"Kamu tau pria itu siapa," kata Kompol Ewo kepada MA.

"Yang mana sih, ngak tahu ngak ada," kata MA menjawab.

"Kenapa kamu melakukan itu," lanjut Ewo bertanya.

Namun lagi-lagi, pertanyaan yang dijawab pun tidak begitu jelas.

"Yang mana ngak tahu, orang ga ada siapa siapa," kata wanita dengan rambut sebahu itu.

MA juga mengaku sudah beberapa kali bermesum di tempat umum.

Baca Juga: Akui Telah Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Pasien Covid-19 dan Perawat Wisma Atlet Jalani Tes Swab, Pihak Kodam Jaya: Kalau Hasilnya Negatif Akan Kami Serahkan untuk Diambil Langkah Hukum!

 "Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Disisi lain, MA yang mengenakan kaos hitam dan celana berwarna hitam tampak santai meski dikelilingi sejumlah wartawan sambil mengarahkan kamera ke wajahnya.

Saat ditelusuri, MA ini merupakan wanita lajang dan pengangguran. Saat kejadian pun yang bersangkutan tidak dalam pengaruh minuman keras.

Kendati demikian, Ewo berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaanya MA.

"Ya saat nanti kita akan periksa ke rumah sakit periksa kejiwaanya," katanya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Senin (25/1/2021), video pasangan mesum di halte sempat viral di medsos atau media sosial.

Baca Juga: Terlibat Aksi Mesum di Wisma Atlet, Pasien Covid Masih Positif, Perawat Negatif Usai Jalani Tes Swab

Satu pelaku berinisial MA (21) yang merupakan pemeran wanita telah diamanakan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan sejak beredarnya video itu dan viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyidikan.

"Adanya sepasang diduga melakukan asusila di salah satu halte di Jalan Kramat Raya. Sehingga hal itu meresahkan dan kami satresrim berhasil mengamankan salah satu pelakunya," kata AKBP Burhanuddin, Senin (25/1/2021).

Sementara itu Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (22/1).

Ketika itu pihak jajaran Satreskrim Polsek dan Polres melakukan pengamatan di lokasi.

Setelah mendalami dan mengecek CCTV yang ada di lokasi, pihaknya menemukan ciri-ciri yang diduga pelaku perbuatan mesum tersebut. Sehingga pelaku pun langsung diamankan.

"Kami datangi dan kami mendapatkan ciri ciri pelaku itu. Kemudian hari berikutnya kita lakukan pemantau di lokasi tanggal 22 jam 20.00 kami melakukan penangkapan wanita MA," katanya.

Baca Juga: Tindakan Asusila Antara Pasien Covid-19 dan Perawat RSD Wisma Atlet yang Gegerkan Twitter Diusut, Pelaku Diserahkan pada Pihak Berwajib

Dari penangkapan itu, dikatakan Ewo, pihaknya belum mendapatkan keterangan secara detail terhadap pelaku MA.

Motifnya pun belum diketahui, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu di tempat umum.

Ewo mengaku saat ini masih memburu pelaku pria yang ada dalam video tersebut yang turut serta berbuat asusila dengan MA di Halte yang sempat viral di media sosial.

"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya. Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.

Saat ini, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul TAK MALU Kepergok Mesum di Halte, Gadis 21 Tahun Ini Ngaku Cuma Dibayar Rp 22 Ribu: Buat Jajan