Bedanya dengan tahun sebelumnya, formasi guru tak lagi disaring lewat seleksi CPNS, namun dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melansir dari Kompas.com, akan ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Rincian formasinya yaitu:
- Profesi guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lain seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Seperti yang sudah disampaikan di atas, seleksi formasi profesi guru akan dibuka untuk 1 juta orang, yang akan diseleksi melalui jalur PPPK.
"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yang saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan tahun selanjutnya, formasi guru akan kembali dibuka seleksi melalui jalur CPNS.
GridPop (*)