Find Us On Social Media :

Mulai Jenuh dengan Belajar Online? Kemendikbud Ungkap Batas Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh di Tengah Pandemi Covid-19

By None, Rabu, 27 Januari 2021 | 05:20 WIB

Ilustrasi Sekolah Online

Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku pada penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

"Masih merujuk pada SKB 4 menteri yang menyerahkan kepada daerah," ujar Hendarman.

Ia mengungkapkan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im telah menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Dimanjakan Bak Ratu Selama di Liburan di Jepang oleh Reino Barack, Syahrini Pamer Kondisi Kamar Tidurnya yang Tampak Bak Kamar Pengantin Baru, Netizen: Honeymoon Mulu

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud), Ainun menjelaskan ada dua poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Baca Juga: Pamer Wajah Semringah, Agnez Mo Disebut-sebut Tengah Dimabuk Asmara hingga Singgung Sosok sang 'Lady Killer', Warganet: Lagi Jatuh Cinta Ya?