Mulai Jenuh dengan Belajar Online? Kemendikbud Ungkap Batas Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh di Tengah Pandemi Covid-19

By None, Rabu, 27 Januari 2021 | 05:20 WIB
Ilustrasi Sekolah Online

Ilustrasi Sekolah Online

GridPop.ID - Pandemi virus Covid-19 telah satu tahun membuat dunia kalang kabut.

Sampai dengan detik ini, pandemi Covid baik di dunia maupun di Indonesia makin menjadi dan belum bisa teratasi.

Banyak sektor yang terkena imbas dari pandemi corona ini.

Baca Juga: Kemendikbud Ganti UN 2021 Jadi Asesmen Nasional, Pelaksanaannya Ditunda September hingga Oktober Mendatang, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Salah satunya adalah sektor pendidikan yang dilakukan serba online.

Sejak adanya Covid-19, proses belajar dan mengajar dilakukan dengan jarak jauh atau biasa disebut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Melansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penguatan Pendidikan Karakter, Hendarman mengatakan, aturan PJJ saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Batalkan Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Kekhawatiran Nadiem Makarim dan Ahli Epidemiologi Soal Hal Ini Jadi Alasannya

Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku pada penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

"Masih merujuk pada SKB 4 menteri yang menyerahkan kepada daerah," ujar Hendarman.

Ia mengungkapkan, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im telah menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Dimanjakan Bak Ratu Selama di Liburan di Jepang oleh Reino Barack, Syahrini Pamer Kondisi Kamar Tidurnya yang Tampak Bak Kamar Pengantin Baru, Netizen: Honeymoon Mulu

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud), Ainun menjelaskan ada dua poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Baca Juga: Pamer Wajah Semringah, Agnez Mo Disebut-sebut Tengah Dimabuk Asmara hingga Singgung Sosok sang 'Lady Killer', Warganet: Lagi Jatuh Cinta Ya?

Selain itu, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Terkait PJJ, Kemdikbud kembali memberikan kuota gratis internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di 2021.

Namun, pembagian kuota subsidi ini mengalami perubahan karena perbedaan skema pada tahun 2021.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Maia Estianty yang Sembuh Usai Konsumsi Obat-obatan Kimia, Ahmad Dhani Beberkan Resep Jitu Hempas Covid-19 dari Tubuh Cuma Pakai 2 Racikan Jamu Ini!

Terkait prodesur perbedaan skema, Ainun mengungkapkan saat ini masih dalam proses perumusan dan pembahasan cakupan.

Menurutnya, program kuota gratis ini layak dilanjutkan guna membantu mereka yang mengikuti PJJ secara daring akibat terdampak pandemi Covid-19.

Ia juga mengakui bahwa bantuan ini telah dirasakan manfaatnya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Diupah Rp 22 Ribu, Gadis 21 Tahun Ini Rela Lakoni Perbuatan Mesum di Halte Busway Buat Duit Jajan yang Tak Seberapa, Kapolsek Senen: Kita Akan Periksa Kejiwaannya

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...