Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Pablo Benua divonis penjara 1 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Galih mendapatkan vonis paling berat yaitu 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Namun kini ketiganya telah resmi bebas dari bui.
GridPop.ID (*)