Find Us On Social Media :

Rentan Terinfeksi Covid-19, Penyandang Kanker Tidak Bisa Asal Divaksin, Ini Prosedur yang Harus Dijalani

By Arif B, Jumat, 5 Februari 2021 | 18:45 WIB

Ilustrasi vaksinasi Covid-19

 

 

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebut, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.

Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

Baca Juga: Alih Profesi Jadi Tukang Cukur Dadakan, Angelina Jolie Pangkas Rambut Putra Sulungnya yang Gondrong, Potret Intim Ibu dan Anak Sampai Bikin Salah Fokus Gegara Tato Tak Biasa Maddox di Bagian Tubuhnya Ini!

Oleh karenanya, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.

“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Sosoknya Jadi Sorotan Lantaran Gagal Persunting Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Sempat Dapat Sentil dari Rekan sang Biduan Soal Profesinya: Ivan Gunawan: Laki Lu Dealer Yu?

Ia melanjutkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.