Find Us On Social Media :

Rentan Terinfeksi Covid-19, Penyandang Kanker Tidak Bisa Asal Divaksin, Ini Prosedur yang Harus Dijalani

By Arif B, Jumat, 5 Februari 2021 | 18:45 WIB

Ilustrasi vaksinasi Covid-19

GridPop.ID - Indonesia telah memulai program vaksinasi pada Rabu, 13 Januari kemarin untuk mengakhiri pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi tahap pertama akan dilangsungkan Januari-Februari dengan menyasar tenaga kesehatan.

Barulah kemudian vaksinasi dilakukan untuk petugas pelayanan publik dan kelompok lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Gagal Nikah Padahal Tinggal Hitungan Hari Sudah Lepas Masa Janda, Pihak Hotel Ungkap Detik-detik Pembatalan dari Keluarga sang Biduan: Memang Sudah Mendekati Hari H

"Kami harapkan vaksin Pfizer dan Astrazeneca datang di bulan April, vaksin yang memang sudah uji klinisnya melibatkan peserta di atas usia 59 tahun. Jadi, kami akan mulai petugas publik dan lansia sekitar Maret-April," ujar Budi seperti yang dikutip dari Kontan.co.id,  Selasa (12/1).

Jika jadwal ini berjalan lancar maka vaksinasi untuk masyarakat lainnya bisa dilangsungkan pada akhir April atau awal Mei.

Lalu bagaimana untuk para penyandang kanker?

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Cut Tari Kandas, Yusuf Brata Tak Lantas Lepas Tanggung Jawab Sebagai Ayah: Kan Bapaknya

Pasalnya seperti diketahui penyandang kanker memang menjadi kelompok yang rentan terinfeksi virus corona.

 

 

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebut, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.

Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

Baca Juga: Alih Profesi Jadi Tukang Cukur Dadakan, Angelina Jolie Pangkas Rambut Putra Sulungnya yang Gondrong, Potret Intim Ibu dan Anak Sampai Bikin Salah Fokus Gegara Tato Tak Biasa Maddox di Bagian Tubuhnya Ini!

Oleh karenanya, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.

“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Sosoknya Jadi Sorotan Lantaran Gagal Persunting Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Sempat Dapat Sentil dari Rekan sang Biduan Soal Profesinya: Ivan Gunawan: Laki Lu Dealer Yu?

Ia melanjutkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.

dr. Jumhana menyebut ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.

Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.

Baca Juga: Detik-detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Pilot Sempat Dipanggil ATC Bandara Soetta 11 Kali

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Baca Juga: Bikin Kecewa Gegara Kini Masuk Kubu Rivalnya di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Minta Maaf ke Para Pendukung yang Sudah Bertaruh Segalanya Saat Melawan Jokowi-Ma'ruf: Manusia itu Tempat Salah...

Dalam kesempatan yang sama, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengatakan ,upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan.

Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia

“Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,” tuturnya.

Baca Juga: Bak Bumerang yang Siap Menghantam, Kesaksian Mantan Sopir Angel Lelga Ungkap Fakta yang Tak Terduga, Benar Main Gila dengan Fiki Alman?

GridPop.ID (*)