Find Us On Social Media :

Rentan Terinfeksi Covid-19, Penyandang Kanker Tidak Bisa Asal Divaksin, Ini Prosedur yang Harus Dijalani

By Arif B, Jumat, 5 Februari 2021 | 18:45 WIB

Ilustrasi vaksinasi Covid-19

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.

dr. Jumhana menyebut ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.

Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.

Baca Juga: Detik-detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Pilot Sempat Dipanggil ATC Bandara Soetta 11 Kali

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Baca Juga: Bikin Kecewa Gegara Kini Masuk Kubu Rivalnya di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Minta Maaf ke Para Pendukung yang Sudah Bertaruh Segalanya Saat Melawan Jokowi-Ma'ruf: Manusia itu Tempat Salah...

Dalam kesempatan yang sama, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengatakan ,upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.