Betapa tidak, Ridho yang telah bebas dari hukuman secara tiba-tiba harus kembali mendekam di penjara bahkan dengan durasi yang lebih lama.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ridho Rhoma dijatuhi hukuman lagi usai kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).
Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.
Atas alasan tersebut, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Melansir Kompas.com, Ridho Rhoma akhirnya resmi bebas pada Rabu (8/1/2020) setelah menjalani serangkaian hukuman tersebut.
Namun setahun berlalu, ia justru kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.
GridPop.ID (*)