Find Us On Social Media :

Bak Tak Kenal Kapok Meski Sudah Babak Belur Jalani Hukuman 2 Tahun Lebih, Ridho Rhoma Malah Kembali Terciduk Pakai Barang Haram Narkoba

By Sintia N, Senin, 8 Februari 2021 | 09:00 WIB

Ridho Rhoma

Betapa tidak, Ridho yang telah bebas dari hukuman secara tiba-tiba harus kembali mendekam di penjara bahkan dengan durasi yang lebih lama.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ridho Rhoma dijatuhi hukuman lagi usai kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).

Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca Juga: Tak Perlu Rogoh Kocek Dalam-dalam Beli Beras Impor, Ternyata Begini Caranya Bisa Nanak Nasi Sampai Pulen Ala Restoran Jepang

"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.

Atas alasan tersebut, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Melansir Kompas.com, Ridho Rhoma akhirnya resmi bebas pada Rabu (8/1/2020) setelah menjalani serangkaian hukuman tersebut.

Namun setahun berlalu, ia justru kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Nelayan Ini Langsung Dapat Rejeki Nomplok Usai Mutiara Oranye yang Tak Sengaja Ditemukan Ditawar Kolektor Sampai Rp 4,6 Miliar!

GridPop.ID (*)