Melansir Grid.ID, Ridho Rhoma alias MR telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MR diringkus bersama barang bukti narkoba berjenis ekstasi.
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (7/1/2021).
Yusri juga menyebutkan bahwa tes yang dijalani pria berjambang itu telah keluar dan menunjukkan hasil positif.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," ujarnya.
Baca Juga: Baik untuk Ibu Hamil, Ini 5 Manfaat Air Rebusan Daun Singkong yang Sayang Kalau Nggak Dicoba!
Mirisnya, kasus seperti ini bukan kali pertama menyandung Ridho Rhoma.
Sebelumnya, melansir Tribunnews.com, Ridho Rhoma juga pernah diamankan polisi karena kasus narkoba pada 25 Maret 2017 silam.
Putra raja dangdut itu diringkus lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Akibatnya, ia harus menanggung hukuman pidana selama 10 bulan pada 19 September 2017.
Tak hanya itu, PN Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Namun, drama panjang kasus narkoba Ridho Rhoma justru baru dimulai pada 2019 lalu.