GridPop.ID - Jagat hiburan Tanah Air kembali digegerkan dengan kasus narkoba yang menyeret salah satu public figurnya.
Sosok tersebut adalah penyanyi sekaligus putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.
Ya, Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Kasus narkoba di kalangan selebriti memang bukan hal yang baru.
Seabrek nama selebriti sudah tercatat pernah tersandung kasus barang haram ini.
Mulai dari Lucinta Luna, Vanessa Angel, Dwi Sasono hingga komedian kondang Nunung pun pernah menjalani hukuman akibat narkoba.
Dan kasus narkoba yang paling terbaru menjerat pelantun lagu dangdut "Hanya Dia" yakni Ridho Rhoma.
Melansir Grid.ID, Ridho Rhoma alias MR telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MR diringkus bersama barang bukti narkoba berjenis ekstasi.
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (7/1/2021).
Yusri juga menyebutkan bahwa tes yang dijalani pria berjambang itu telah keluar dan menunjukkan hasil positif.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," ujarnya.
Baca Juga: Baik untuk Ibu Hamil, Ini 5 Manfaat Air Rebusan Daun Singkong yang Sayang Kalau Nggak Dicoba!
Mirisnya, kasus seperti ini bukan kali pertama menyandung Ridho Rhoma.
Sebelumnya, melansir Tribunnews.com, Ridho Rhoma juga pernah diamankan polisi karena kasus narkoba pada 25 Maret 2017 silam.
Putra raja dangdut itu diringkus lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Akibatnya, ia harus menanggung hukuman pidana selama 10 bulan pada 19 September 2017.
Tak hanya itu, PN Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Namun, drama panjang kasus narkoba Ridho Rhoma justru baru dimulai pada 2019 lalu.
Betapa tidak, Ridho yang telah bebas dari hukuman secara tiba-tiba harus kembali mendekam di penjara bahkan dengan durasi yang lebih lama.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ridho Rhoma dijatuhi hukuman lagi usai kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).
Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.
Atas alasan tersebut, Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Melansir Kompas.com, Ridho Rhoma akhirnya resmi bebas pada Rabu (8/1/2020) setelah menjalani serangkaian hukuman tersebut.
Namun setahun berlalu, ia justru kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.
GridPop.ID (*)