Melansir dari Kompas.com, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dibuka.
Bantuan akan diberikan kepada 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Ada beberapa syarat penerima KIP Kuliah, yaitu:
1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
2. Mempunyai potensi akademik yang baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP kuliah dibuktikan dengan dokumen berikut:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, calon penerima dapat tetap mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.