"Kenapa isolasi di rumah kok dikasih anggaran? Itu sebenarnya terkait sebagian besar untuk obat-obatannya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Budi menjelaskan, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan, akan diminta isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Jumlah pasien isoman ini didapat dari penerapan hitungan WHO dengan jumlah kasus positif di Indonesia. WHO menyatakan, dari satu juta kasus positif, 80% hanya butuh dirawat di rumah. Sementara, 20% sisanya butuh dirawat di rumah sakit.
Atas dasar aturan WHO tersebut, Kemenkes kemudian menghitung berapa banyak anggaran yang diperlukan untuk isolasi mandiri.
Sesuai dengan protokol Kemenkes, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diminta isoman di rumah.
"Kalau dia positif konfirmasi, kita kasih minimum obat-obatan, vitamin dan anti virus oseltamivir. Tapi kalau dia hanya kontak erat, kita hanya kasih vitamin-vitamin saja," jelas Budi.
Seperti yang diketahui, sampai dengan artikel ini tayang, kasus Covid-19 di Indonesia belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Rabu (10/2/2021) pukul 12.00 WIB yang dilansir dari Kompas.com, tercatat ada 168.416 kasus aktif.