Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Tunggal, Pelaku Pembunuhan Dalang Anom Subekti Nekat Tenggak Pestisida Lantaran Takut Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum: Takutnya Dia Drop

By Ekawati Tyas, Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:40 WIB

Tempat kejadian perkara (TKP) Ki Anom Subekti dan keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, ditemukan tewas, Kamis (4/2/2021)

Darmawan Budiharto selaku kuasa hukum Sumani menuturkan jika ia sudah berkomunikasi dengan kliennya.

Penyidik Polres Rembang menunjuk Darmawan sebagai kuasa hukum Sumani selama menjalani proses hukum.

Darmawan telah menjenguk Sumani untuk ketiga kalinya di ICU RSUD dr R Soetrasono pada, Jumat (12/2/2021).

“Komunikasi awal saya baru sebatas memberi konsultasi terkait penetapan tersangka."

"Kemudian informasi bahwa sebetulnya dia harus ditahan tapi dibantarkan (ditunda)."

Baca Juga: Terawang Kejadian di Sepanjang Tahun 2021, Roy Kiyoshi Singgung Soal Terorisme hingga Kasus Pembunuhan Sadis: Hati-hati Saat Berkomentar!

"Mohon maaf , terkait materi perkara saya belum berani menyampaikan,” kata Darmawan saat dihubungi Tribunjateng.com via telepon.

Sang kuasa hukum menuturkan jika ia harus menata kondisi mental Sumani.

“Takutnya kalau saya tanya terkait materi perkara, dia drop. Jangan dulu, yang penting sehat dulu,” tutur dia.

Menurut Darmawan, kondisi kesehatan Sumani telah berangsur membaik.

Dia sudah bisa menjawab lancar saat diajak berbicara.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Denpasar, Pelaku Ternyata Masih Berusia 14 Tahun Hingga Alasan Polisi Tidak Lakukan Autopsi Jenazah Korban!