Ia dinyatakan bebas murni pada tanggal 10 Agustus 2021 kelak.
Saat ini Lucinta dapat keluar dari penjara lantaran memperoleh asimilasi Covid-19 dan juga karena beberapa alasan.
Yaitu Lucinta telah berkelakuan baik, menjalani setengah hukuman dan juga ia telah membayar denda.
Vonis Lucinta Luna yaitu selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan ia harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta.
Namun meski Lucinta Luna bebas dari penjara, ia masih akan tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan hingga memperoleh surat bebas murni.
"Tetap diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, sampai 2 Agustus 2021. Sampai dengan bebas murninya," ujar Rika kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021) sore.