Find Us On Social Media :

Kini Hirup Udara Bebas, Lucinta Luna Ternyata Dapat Asimilasi hingga Wajib Lakukan Hal Ini, Ada Apa?

By Ekawati Tyas, Selasa, 16 Februari 2021 | 12:40 WIB

Lucinta Luna

GridPop.ID - Lucinta Luna sempat ditangkap pihak kepolisian satu tahun yang lalu lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, usai menjalani hukuman, kini Lucinta dinyatakan bebas pada, Kamis (11/2/2021).

Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan menyampaikan kabar Lucinta Luna bebas.

Baca Juga: Berbeda dari Lucinta Luna yang Ditahan di Sel Wanita, Ini Alasan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria

Meski telah dibebaskan dari penjara, namun ternyata Lucinta Luna belum bebas secara murni.

"Betul, tanggal 11 Februari 2021 kemarin Lucinta Luna sudah bebas,"

"Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com via Tribunnews.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Lama Tak Nampakkan Batang Hidung, Abash Tetiba Unggah Potret Romantis Dirinya Bersama Seorang Wanita Saat Nikmati Momen Pergantian Tahun, Putus dari Lucinta Luna?

Ia dinyatakan bebas murni pada tanggal 10 Agustus 2021 kelak.

Saat ini Lucinta dapat keluar dari penjara lantaran memperoleh asimilasi Covid-19 dan juga karena beberapa alasan.

Yaitu Lucinta telah berkelakuan baik, menjalani setengah hukuman dan juga ia telah membayar denda.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Begini Kondisi Terbaru Lucinta Luna di Balik Jeruji Besi, Netizen: Jenggotnya Numbuh Ya?

Vonis Lucinta Luna yaitu selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan ia harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta.

Namun meski Lucinta Luna bebas dari penjara, ia masih akan tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan hingga memperoleh surat bebas murni.

"Tetap diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, sampai 2 Agustus 2021. Sampai dengan bebas murninya," ujar Rika kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021) sore.

Baca Juga: Seketika Dunianya Mendadak Runtuh, Lucinta Luna Tak Kuasa Tahan Tangis Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara hingga Dibebankan Denda Jutaan Rupiah

Asimilasi yang diperoleh Lucinta Luna diberikan Rutan Kelas I Pondok Bambu semenjak, Kamis (11/2/2021).

"Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," kata Rika.

Lucinta ditahan lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba dan melanggar Pasal 127(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan kemudian menerima putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan juga dijatuhi denda sebanyak Rp 10 juta subsidier 1 bulan kurungan.

GridPop.ID (*)