Asimilasi yang diperoleh Lucinta Luna diberikan Rutan Kelas I Pondok Bambu semenjak, Kamis (11/2/2021).
"Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," kata Rika.
Lucinta ditahan lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba dan melanggar Pasal 127(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan kemudian menerima putusan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan juga dijatuhi denda sebanyak Rp 10 juta subsidier 1 bulan kurungan.
GridPop.ID (*)