Find Us On Social Media :

Selamat Tinggal Libur Panjang! Pemerintah Telah Ketok Palu Pangkas Cuti Bersama 2021, Berikut Daftarnya

By Septiana Hapsari, Selasa, 23 Februari 2021 | 09:00 WIB

Kalender.

GridPop.ID - Tahun 2021 ini dipastikan tak akan ada libur panjang.

Berdasarkan keputusan pemerintah, cuti bersama tahun 2021 ini diubah dan dipangkas.

Jika awalnya tedapat tujuh hari cuti besama, kini tinggal sisa dua hari saja.

Keputusan ini telah diketok palu dalam Rapat Koordinasi SKB Cuti Bersama tahn 2021.

Baca Juga: Asyik Memadu Syahwat di Dalam 'Mobil Goyang', Dua Sejoli Ini Kaget Ternyata Perbuatan Mesumnya Diintip Polisi

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Senin (22/2/2021) lalu.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021) yang dilansir dari Kompas.com.

Mengenai alasan pengurangan cuti bersama ini karena kasus pularan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Melansir dari Kompas.com, Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.

Baca Juga: SIMSALABIM Bukan Sulap Bukan Sihir, Cuma Pakai Bahan Dapur Ini Kerak di Kompor Langsung Rontok dalam Sekali Usap, Buktikan Sendiri!

Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:

Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh Usai Dinikahi Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Ternyata Sempat Rasakan Tinggal di Hunian Sederhana hingga Alami Masa Lalu Memilukan

Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 2 April: Wafat Isa Al Masih 1 Mei: Hari Buruh Internasional 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember: Hari Raya Natal

Beriut daftar cuti bersama 2021:

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Kini Kariernya Moncer hingga Saldo ATM Minimal Rp 69 Juta, Siapa Sangka Rizky Febian Sempat Divonis Hanya Bisa Bertahan Hidup Selama 6 Bulan Gegara Alami Hal Ini

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia tak kunjung menurun.

Melansir dari laman covid19.go.id, sampai dengan artikeln tayang, total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 1,28 juta.

Jika di rata-rata, data ini menunjukkan adanya penurunan dari jumlah kenaikan kasus yang cukup tinggi di akhir bulan Januari 2021 lalu.

Sedangkan untuk jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 1,09 juta.

Baca Juga: Niat Hati Beri Kesaksian, Marshanda Terancam Dilaporkan Polisi Oleh Karen Pooroe Gegara Hal Ini

Berdasarkan pemaparan dari rata-rata data sebelumnya, jumlah pasien sembuh dari waktu ke waktu mengalami peningkatn yang lumayan signifikan.

Sedangkan untuk jumlah korban meninggal dunia sebanyak 34.489.

Kasus Covid-19 tertinggi masih ada di DKI Jakrta dengan total kasus sebanyak 331 ribu.

Disusul Jawa Barat dengan jumlah kasus sebayak 198 ribu.

Kemudian di peringkat ketiga diduduki Jawa Tengah yang melaporkan sebanyak 149 ribu kasus.

Baca Juga: Asyik Memadu Syahwat di Dalam 'Mobil Goyang', Dua Sejoli Ini Kaget Ternyata Perbuatan Mesumnya Diintip Polisi

GridPop.ID (*)