Mengutip pemberitaan Kompas.com, polisi virtual nantinya akan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.
Disisi lain, melansir Serambinews.com, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Polisi Internet mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” paparnya.
Polisi Internet merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi virtual pada netizen-netizen dunia maya.