Find Us On Social Media :

Awas! Polisi Virtual Indonesia Mulai Bergerilya di Dunia Maya, Segala Tindak Tanduk Netizen di Media Sosial Kini Terpantau Polri, 3 Akun Sudah Kena Sentil

By Sintia N, Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi Polisi Virtual

Mengutip Serambinews.com, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan me-screen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa konten ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan.

“Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Baca Juga: Kontroversi Mulai Digelarnya Sekolah Tatap Muka Juli 2021 Mendatang, Resiko hingga Perlunya Pelajar dan Mahasiswa Divaksinasi

Ia mengatakan, peringatan akan dikirimkan melalui Direct Message atau DM.

Berikut bunyi pesan peringatan dari Polisi Internet.

“Virtual Police Alret. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.

Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,”

Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

Baca Juga: Tetap Hidup Nyaman Meski Gagal Jadi Menantu Keluarga Bakrie, Manohara Kini Tekuni Sederet Profesi Ini hingga Sukses Miliki Rumah Mewah nan Mentereng

GridPop.ID (*)