GridPop.ID - Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan ini bisa saja menjadi momok bagi para pegawai kontrak.
Pasalnya seperti yang tertuang dalam Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021, status PKWT diperpanjang menjadi lima tahun dari yang sebelumnya hanya tiga tahun.
"Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun," bunyi PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, seperti yang dikutip dari Tribun Bali.
Padahal di peraturan lama yakni UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang sifatnya sementara hanya bisa dilakukan paling lama 3 tahun.
Hal ini tentu hal ini membuat status kontrak kerja makin panjang.
Sehingga harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pun semakin kecil.