GridPop.ID - Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan ini bisa saja menjadi momok bagi para pegawai kontrak.
Pasalnya seperti yang tertuang dalam Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021, status PKWT diperpanjang menjadi lima tahun dari yang sebelumnya hanya tiga tahun.
"Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun," bunyi PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, seperti yang dikutip dari Tribun Bali.
Padahal di peraturan lama yakni UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang sifatnya sementara hanya bisa dilakukan paling lama 3 tahun.
Hal ini tentu hal ini membuat status kontrak kerja makin panjang.
Sehingga harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pun semakin kecil.
Sebab dalam praktiknya, perusahaan bisa memperpanjang atau memperbaharui kontrak atau mengangkat pekerja kontrak tersebut sebagai karyawan tetap setelah kontraknya habis.
Berbeda dari PKWT yang terikat masa kontrak yang terbatas, PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.
Namun dalam beberapa kasus, perusahaan juga bisa menetapkan perjanjian PKWTT atau mengangkat karyawan tetap tanpa melalui masa kontrak dalam PKWT.
Skema ini dikenal dengan masa percobaan yang lazimnya dilakukan dalam waktu 3 bulan. Perusahaan akan mengikat karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan bersangkutan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyoroti PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ia menilai, PP tersebut justru menunjang praktik outsourcing yang selama ini ditentang oleh serikat pekerja.
"PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang diperbolehkan menggunakan outsourcing. Ini perbudakan zaman modern," katanya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, dalam PP tersebut, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat berlangsung selama 5 tahun.
Dan lagi perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang PKWT yang telah selesai maksimal selama 5 tahun.
"Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing. Itu kerja rodi, ini yang disebut perbudakan modern," tegasnya.
Dia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan membuat buruh semakin sulit secara ekonomi.
GridPop.ID (*)