Find Us On Social Media :

Ikut Buat Rugi Negara hingga Rp 23,73 Triliun, Aset Tersangka ASABRI Jimmy Sutopo Disita, Mulai dari Belasan Jam Tangan Mewah hingga 36 Lukisan Berlapis Emas!

By Arif B, Jumat, 5 Maret 2021 | 13:40 WIB

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021).

Nantinya, mereka akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.

"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar Leonard lebih lanjut.

Selain apartemen itu, beberapa tempat lain milik tersangka Jimmy Sutopo yang juga dilakukan penggeledahan adalah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jelas-jelas Sudah Lama Putus, Verrel Bramasta Malah Tak Segan Akui Masih Minta Jatah Ini Dari Natasha Wilona

Kemudian, penggeledahan di Gandaria 8 Office Tower lantai 9 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan dan PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan.

Dan terakhir di Apartemen Ambassador Residences Lantai 6, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita beberapa aset lain.

Baca Juga: Bak Dunia Serasa Runtuh, Azriel Hermansyah Panik Saat Dengar Ashanty Ucap Hal Ini Saat Kritis Akibat Positif Covid-19: Sedih Banget