Find Us On Social Media :

Ikut Buat Rugi Negara hingga Rp 23,73 Triliun, Aset Tersangka ASABRI Jimmy Sutopo Disita, Mulai dari Belasan Jam Tangan Mewah hingga 36 Lukisan Berlapis Emas!

By Arif B, Jumat, 5 Maret 2021 | 13:40 WIB

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021).

Seperti satu unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam, satu unit mobil Mercedes Benz tipe M-AMG S63 CPAT, satu lembar cek BCA nomor BF 915529 senilai Rp 2 miliar, dan belasan jam tangan mewah.

Peran Jimmy Sutopo

Leonard juga menjelaskan peran tersangka ASABRI Jimmy Sutopo.

"Sekitar tahun 2013 - 2019, Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan juga menunjuk perusahaan sekuritas," kata Leonard seperti yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Aurel Hermansyah Minta Sewa Kamar Hotel Mewah Seharga Rp 150 Juta per Malam, Atta Halilintar: Kalau Makan Warteg Dapat Setahun

Selanjutnya Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard.

Baca Juga: Bak Bercermin dengan Kisahnya Sendiri, Begini Reaksi Maia Estianty Tahu Cerita Cut Keke dan Dina Lorenza Dinikahi Pria yang Sama: Ih Gue Ogah!

GridPop.ID (*)