Ia memilih pulang ke rumah orangtuanya dengan memesan taksi online pada malam hari usai pesta pernikahan.
Sejak itu SR jadi kerap bertengkar dengan keluarga AS karena merasa dibohongi.
Empat hari setelah pernikahan, orangtua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.
Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.
Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.
Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 03 Maret 2021.
Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.
GridPop.ID (*)