GridPop.ID - Malang nasib seorang wanita asal Boyolali berinisial SR (27).
Bagaimana tidak, hidupnya langsung jadi nelangsa usai terima perjodohan yang diatur orang tuanya.
Sebab belakangan diketahui, pria berinisial AS yang dijodohkan kepadanya mengidap gangguan jiwa.
Awalnya SR mendengar perjodohan ini dari sang paman.
Namun, SR tidak tahu dengan siapa ia dijodohkan.
Rencana perjodohan kemudian berkembang sampai akhirnya SR akan dikenalkan dengan calon suaminya pada 29 Desember 2019.
Saat pertama kali dikenalkan dengan AS itulah SR mulai terjebak.
Pasalnya saat pertama kali bertemu, orangtua AS sudah datang dengan membawa cincin perjodohan.
SR sebenarnya tidak mau dijodohkan saat itu karena belum kenal dan tidak tahu seperti apa AS sebenarnya.
Namun, orangtuanya memaksa hingga akhirnya SR menerima saja perjodohan itu.
Setelah perkenalannya dengan AS, SR memilih bekerja dan tinggal di Jakarta.
Rupanya usaha orangtua AS untuk menjodohkan anaknya dengan SR tidak juga surut walau SR memilih menjauh.
Kedua orangtua AS kerap datang ke rumah orangtua SR di Boyolali sepanjang Desember 2019 sampai Mei 2020.
Pada bulan Mei 2020 orangtua AS mulai mendesak orangtua SR agar anaknya mau menikah dengan AS.
Orangtua SR yang merasa tidak enak dengan orangtua AS dan malu dengan tetangga karena sudah sering dikunjungi orangtua AS pun memaksa anaknya menerima perjodohan ini.
Pernikahan SR dan AS lalu dilangsungkan pada 10 Oktober 2020.
Setelah pernikahan di KUA, SR lalu di bawa ke rumah AS dan ternyata diadakan pesta besar di sana.
Padahal sebelumnya SR sudah mengajukan syarat bahwa ia mau menikah asalkan tidak dibuat pesta.
Setelah pernikahan, apa yang dikhawatirkan SR jadi kenyataan.
Seperti yang dikutip dari Warta Kota, diketahui AS mengalami gangguan jiwa dan kerap tidak nyambung dan ngelantur jika diajak bicara.
Karena merasa takut, SR sampai tidak mau tidur bersama AS di malam pertama.
Ia memilih pulang ke rumah orangtuanya dengan memesan taksi online pada malam hari usai pesta pernikahan.
Sejak itu SR jadi kerap bertengkar dengan keluarga AS karena merasa dibohongi.
Empat hari setelah pernikahan, orangtua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.
Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.
Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.
Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 03 Maret 2021.
Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.
GridPop.ID (*)