Sertifikat tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk keperluan mendapatkan layanan kesehatan.
"Kita jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Johnny.
Beberapa waktu lalu, Menkominfo juga mengingatkan bahwa informasi tentang kesehatan termasuk dalam kerahasiaan atau privasi sehingga tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.
Terkait program vaksinasi Covid-19 bagi awak media ini sudah dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan.
Yakni setiap peserta harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Setelah selesai di vaksin, sasaran selanjutnya akan diobservasi selama 30 menit untuk mengamati apakah ada reaksi maupun gejala yang timbul pasca penyuntikan.
Jika tidak ada, selanjutnya sasaran akan menerima sertifikat bukti telah divaksin, sertifikat ini akan diperoleh secara digital.