Setidaknya sudah ada dua PSK yang menjadi korban pemerasan AS dengan bermodus polisi gadungan itu.
Keduanya dijebak AS di salah satu hotel kawasan Mampang dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal Maret 2021.
"Setelah dibawa dengan alasan ditangkap karena melakukan prostitusi online, korban diperas,"
Namun karena korban tidak ada uang akhirnya para tersangka merampas harta benda mereka.
"Karena tidak ada uang, jadi barang berharga korban termasuk ponsel dan barang berharga lain," kata Yusri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa segaram lengkap polri, uang Rp 900.000, sejumlah ponsel, dan dua mobil.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.