Find Us On Social Media :

Akal Licik Polisi Gadungan Terbongkar, Jebak PSK dan Germonya Pakai Dalih Prostitusi Online, Padahal Pelaku Sendiri yang Pesan!

By Arif B, Kamis, 18 Maret 2021 | 15:00 WIB

Gambar Ilustrasi - polisi gadungan yang peras PSK ditangkap

GridPop.ID - Tiga polisi gadungan berinisial AS, KS, dan ST telah diciduk Polda Metro Jaya.

Ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap PSK dan germonya dengan dalih prostitusi online.

Padahal dalam aksinya itu, tersangka AS yang bertindak memesan PSK melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Ikut Diciduk Bareng Suami Atas Dugaan Kasus Korupsi, Istri Edhy Prabowo Akui Terima Jatah Uang Bulanan Senilai Rp 50 Juta namun Tak Tahu Penghasilan Lain sang Suami

Sedangkan KS dan ST berperan sebagai anak buah AS.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip dari Surya Malang, setelah memesan melalui aplikasi MiChat, AS dan calon korbannya janjian di salah satu hotel.

"Kalau sudah sampai di kamar hotel, AS datang ke sana kemudian menangkap baik germo atau wanita, dibawa untuk diperas," kata Yusri saat rilis kasus itu secara daring, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Bekas Pacarnya Hidup Adem Ayem Dinikahi Brondong Cucu Mantan Menteri, Begini Nasib Mantan Terindah Nabila Syakieb, Beristrikan Wanita Cantik Berprofesi Mentereng

Untuk lebih meyakinkan korbannya, AS yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat komisaris polisi (Kompol) itu pun memakai seragam lengkap dengan pangkatnya.

Setidaknya sudah ada dua PSK yang menjadi korban pemerasan AS dengan bermodus polisi gadungan itu.

Keduanya dijebak AS di salah satu hotel kawasan Mampang dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal Maret 2021.

"Setelah dibawa dengan alasan ditangkap karena melakukan prostitusi online, korban diperas,"

Baca Juga: Tak Hadiri Acara Pernikahan Ibunya dengan Vicky Prasetyo, Azka Beri Pesan Menyentuh Doakan Kebahagiaan Kalina Ocktaranny

Namun karena korban tidak ada uang akhirnya para tersangka merampas harta benda mereka.

"Karena tidak ada uang, jadi barang berharga korban termasuk ponsel dan barang berharga lain," kata Yusri.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa segaram lengkap polri, uang Rp 900.000, sejumlah ponsel, dan dua mobil.

Baca Juga: Sempat Berujar Tak Mau Tunda Miliki Momongan, Margin Wieheerm Bagikan Kabar Kehamilan Usai 1 Bulan Menikah, Ali Syakieb: Semangat Semangat !

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, seorang polisi gadungan berinisial HH (53) ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya.

pria yang sempat mengaku menjabat Kapolres Tangerang Kota ternyata pernah menipu seorang korban hingga kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: Dulu Dituding Perlakukan Mantan Suami Bak Budak, Venna Melinda Tiba-Tiba Angkat Bicara Masalah Perceraiannya 7 Tahun Lalu, Ungkit Soal Dampak hingga Kondisi Anak

Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi seorang polisi wanita.

GridPop.ID (*)