Find Us On Social Media :

Tak Mau Ngaku Saat Digerebek dan Malah Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Borok Angel Lelga Akhirnya Dibongkar Baby Sitter: Selalu Tidur Sekamar Berdua dengan Fiki Alman!

By Arif B, Jumat, 19 Maret 2021 | 12:00 WIB

Vicky Prasetyo - Angel Lelga - Fiki Alman

Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Jaksa Pemuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Innalillahi, Sebelum Meninggal, Mubaligh Ini Sempat Minta Seleb Kondang Ini Lebih Dekat dengan Yang Maha Kuasa: Semua Takdir Allah

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.

Yang mana saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput penggrebekan tersebut.

Di samping itu, JPU menyampaikan pada 2018 lalu Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Setia Dampingi sang Putri Sulung Saat Lamaran, Krisdayanti Malah Absen dalam Acara Siraman Aurel-Atta, Ashanty: Aku Udah Kasih Tahu, cuma...

Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.