Find Us On Social Media :

Tak Mau Ngaku Saat Digerebek dan Malah Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Borok Angel Lelga Akhirnya Dibongkar Baby Sitter: Selalu Tidur Sekamar Berdua dengan Fiki Alman!

By Arif B, Jumat, 19 Maret 2021 | 12:00 WIB

Vicky Prasetyo - Angel Lelga - Fiki Alman

GridPop.ID - Prahara masa lalu rumah tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo belum juga usai.

Kamis (18/03) kemarin, Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istri, Angel Lelga.

Meski saat digerebek pada 2018 silam tak mau mengaku telah berbuat zina dengan Fiki Alman, akhirnya borok Angel Lelga dibongkar baby sitter.

Baca Juga: Mampu Takhlukan 4 Pria Bule Sekaligus, Ini Sosok Pria-pria yang Bertekuk Lutut di Bawah Pesona Anggun C. Sasmi, Bukan Orang Sembarangan!

Pengasuh anak alias baby sitter di rumah Angel Lelga, Kartika, memberikan kesaksiannya dalam sidang kemarin.

Kartika mengungkapkan bahwa dirinya melihat Fiki Alman tidur di kediaman Angel Lelga.

"Bermalam," ungkap Kartika, seperti yang dikutip dari Grid.ID.

Baca Juga: Geger Pernyataan 'Selingkuh Bagian dari Iman' Sukses Buat Warganet Mengamuk, Mayangsari Beri Klarifikasi: Seseorang yang Imannya Kuat...

Kartika bersaksi Fiki Alman tidur di kamar yang sama dengan Angel Lelga.

"Di kamar yang sama, taunya saya di rumah diminta bangunkan Fiki Alman di kamar Mba Angel Lelga, disuruhnya melalui telepon," ungkap Kartika.

Saat itu, Kartika juga mengungkapkan bahwa dirinya menyaksikan langsung Fiki Alman di dalam kamar Angel Lelga.

"Waktu ditelpon (Angel), 'Mba tolong Bapak (Fiki Alman) udah bangun di kamar?' saya disuruh cek di kamar Angel Lelga. Fiki Alman belum bangun, saya diminta bangunkan Fiki Alman untuk jemput saudara," ungkap Kartika.

Baca Juga: Mantan Suaminya Pernah Digosipkan Dekati Luna Maya, Ini Sosok Mantan Istri Faisal Nasimuddin sang Wanita Karier nan Sukses yang Jalani Hidup Mewah Bak Sosialita Kelas Dunia

Lebih lanjut, Kartika juga menyebut bahwa dirinya biasanya melihat Fiki Alman dan Angel Lelga tidur di kamar yang sama.

"Biasanya bareng, selalu bareng satu kamar," ujar Kartika.

Sebagai tambahan informasi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Vicky Prasetyo kini terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Namanya Terus Disebut Lakukan Klaim Nyeleneh, Mbah Mijan Akhirnya Lakukan Klarifikasi: Pemberitaan Ini Memang Benar, tapi...

Pasal berlapis itu antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Jaksa Pemuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Innalillahi, Sebelum Meninggal, Mubaligh Ini Sempat Minta Seleb Kondang Ini Lebih Dekat dengan Yang Maha Kuasa: Semua Takdir Allah

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.

Yang mana saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput penggrebekan tersebut.

Di samping itu, JPU menyampaikan pada 2018 lalu Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Setia Dampingi sang Putri Sulung Saat Lamaran, Krisdayanti Malah Absen dalam Acara Siraman Aurel-Atta, Ashanty: Aku Udah Kasih Tahu, cuma...

“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU.

Baca Juga: Padahal Mantu Anak Pertama, Krisdayanti Justru Dipastikan Absen Tak Hadiri Acara Siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Kenapa?

GridPop.ID (*)