Find Us On Social Media :

Jadi Sarang Prostitusi PSK di Bawah Umur, Cynthiara Alona Ternyata Minta Kupu-kupu Malam Lakukan Hal Ini di Hotelnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

By Sintia N, Minggu, 21 Maret 2021 | 12:00 WIB

Hotel Cynthiara Alona terlibat prostitusi online

GridPop.ID - Kasus prostitusi online sampai saat masih menjadi salah satu PR besar untuk para penegak hukum.

Tak jarang kasus prostitusi tersebut juga menyeret para selebritis hingga menjadikannya catatan hitam dunia hiburan.

Yang terbaru, kasus prostitusi artis menyeret nama model cantik Cynthiara Alona yang diketahui memiliki sebuah hotel berisi PSK di bawah umur.

Baca Juga: Dikabarkan Segera Bebas Ramadhan Tahun Ini, Saipul Jamil Blak-blakan Ingin Balas Dendam Pada Sosok Ini: Saya Datangin!

Diwartakan GridPop sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/21) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sejumlah orang yang berada di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan.

Sementara Cynthiara Alona sendiri sebagai pemilik hotel tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu.

Namun setelahnya, Cynthiara datang sendiri ke Polda guna menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lagi Hamil Anak Pertama Brotoseno, Tata Janeeta Justru Terciduk Marah-marah Sentil Keserakahan Seseorang yang Bikin Jijik hingga Ungkap Fakta Ini

Mirisnya, hotel Cynthiara Alona yang diduga jadi sarang prostitusi itu berisi banyak pekerja seks komersial (PSK) yang masih berada di bawah umur.

Melansir laman Grid.ID, polisi menyebutkan bahwa kasus prositusi di hotel milik artis Cynthiara Alona itu melibatkan 15 anak perempuan dengan rentang usia 14-15 tahun.

Dalam pengoperasiannya, ternyata PSK dibawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi kerap dirayu, termasuk oleh Cynthiara Alona sebagai pemilik.

Bujukan tersebut tak lain merupakan upaya agar para korban tetap menginap di hotel milik Cynthiara Alona tersebut.

Baca Juga: Tak Sengaja Duduk Salah Meja hingga Buat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Bingung, Begini Reaksi Maia Estianty yang Panen Tawa dari Judika dan Ari Lasso: Brutal

"Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana."

"Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat jumpa pers Jumat (19/3/2021).

Modus tersebut, menurut keterangan Yusri, merupakan sebuah upaya untuk tetap meramaikan hotel bintang dua tersebut.

"Kuasa hukumnya menyampaikan kalau dia (Cynthiara) kan pemilik. Tidak, ada dua alat bukti cukup."

"Dia mengetahui bahkan dia menyediakan. Dia mengharapkan kamar itu jangan sampai kosong," kata Yusri menjelaskan.

Baca Juga: Segera Timang Buah Hati Usai 10 Tahun Menanti, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Malah Pamer dan Perlihatkan Fakta Ini: Semoga Jadinya Sesuai Khayalan

Dengan cara tersebut, Muncikari bisa menawarkan jasa berhubungan intim lagi ke pria hidung belang.

"Muncikarinya melalui media sosial menawarkan prostitusi online. Jadi sudah disiapkan kamarnya," papar Yusri menjelaskan.

"Nanti harga (ditawarkan) sekian, dipotong kamar Rp 250.000, nanti dibagi sampai dianya baru si korbannya," imbuh Yusri menjelaskan.

Sedang melansir Kompas.com, Yusri Yunus mengungkapkan alasan Cynthiara Alona membiarkan hotelnya dijadikan tempat prostitusi.

Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan, Cynthiara Alona mengaku ini semua karena masalah ekonomi berkait pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bahagia Lantaran Ngidam Sederhananya Keturutan, Tata Janeeta Malah Buat Netizen Salfok saat Pamer Pose Cantik di Samping Gerobak

"Motifnya pengakuan di masa Covid-19, hunian hotel cukup sepi dan ada peluang agar dana operasional hotel bisa berjalan. Ini yang terjadi," kata Yusri dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Kepada penyidik, Cynthiara Alona mengaku, jaringan prostitusi online yang perdagangannya dilakukan melalui aplikasi MiChat ini baru berjalan tiga bulan.

Kendati demikian, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Baca Juga: Temukan Bukti Pakai Hijab, Cynthiara Alona Dianggap 'Buka Tutup Warteg' Gegara Kembali Melepas Kerudungnya

GridPop.ID (*)