Find Us On Social Media :

Segera Dimulai April Mendatang, Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga Sasar Masyarakat yang Berada di Zona Merah

By Andriana Oky, Jumat, 26 Maret 2021 | 17:40 WIB

Ilustrasi vaksin

Wiku mengatakan, pemerintah telah menuangkan aturan tersebut dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Dirjen P2P).

Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara vaksinasi mematuhi aturan itu.

Baca Juga: Tak Mau Istrinya Cemburu Buta hingga Ngamuk Pergoki Dirinya Berhubungan dengan Wanita Ini, Vicky Prasetyo Ungkap Caranya Tenangkan Hati Kalina Ocktaranny

"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi lansia yang lokasi vaksinasi pertama berbeda dengan tempat vaksinasi yang kedua," ujar Wiku.

Wiku juga menegaskan bahwa vaksinasi dosis kedua bagi kalangan lansia dilakukan 28 hari pasca suntikan pertama.

GridPop.ID (*)