Wiku mengatakan, pemerintah telah menuangkan aturan tersebut dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Dirjen P2P).
Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara vaksinasi mematuhi aturan itu.
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi lansia yang lokasi vaksinasi pertama berbeda dengan tempat vaksinasi yang kedua," ujar Wiku.
Wiku juga menegaskan bahwa vaksinasi dosis kedua bagi kalangan lansia dilakukan 28 hari pasca suntikan pertama.
GridPop.ID (*)