GridPop.ID - Vaksinasi Covid-19 tahap ketiga akan segera digelar.
Gelaran vaksinasi ini akan dimulai pada April 2021 mendatang.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Jubir Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa kelompok yang menjadi sasaran vaksin Covid-19 kali ini adalah masyarakat yang paling rawan tertular Covid-19.
"Yakni masyarakat yang paling rentan terhadap penularan Covid-19. Jadi adalah masyarakat yang tinggal di daerah zona merah," ujar Nadia seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Orang-orang yang berada di daerah zona merah adalah yang termasuk dalam kelompok tersebut.
Namun, dia enggan memastikan apakah data yang akan dijadikan rujukan adalah data perkembangan zonasi terbaru atau data daerah dengan rata-rata risiko penularan Covid-19 yang tinggi.
"Kita lihat nanti datanya ya," ucap Nadia.
Bagi kaum lansia, Satgas menyebutkan bisa menerima di tempat yang berbeda.
Kembali mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, vaksinasi dosis 2 terhadap kalangan lanjut usia (lansia) boleh dilakukan di tempat yang berbeda dengan suntikan pertama untuk memudahkan proses vaksinasi Covid-19 terhadap para lansia.
"Masyarakat khususnya lansia tidak perlu khawatir, pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin yang kedua walaupun lokasinya berbeda," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/3/2021).
Wiku mengatakan, pemerintah telah menuangkan aturan tersebut dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Dirjen P2P).
Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara vaksinasi mematuhi aturan itu.
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi lansia yang lokasi vaksinasi pertama berbeda dengan tempat vaksinasi yang kedua," ujar Wiku.
Wiku juga menegaskan bahwa vaksinasi dosis kedua bagi kalangan lansia dilakukan 28 hari pasca suntikan pertama.
GridPop.ID (*)