GridPop.ID - Tradisi mudik lebaran kembali tak bisa dilakukan masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, resmi melarang mudik lebaran 2021.
Hal itu disampaikannya usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini berlaku untuk semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," lanjut Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Padahal sebelumnya, alih-alih melarang pemerintah hanya akan membuat syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mudik Lebaran 2021.
Bahkan awalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau untuk kegiatan mudik Lebaran 2021.
Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.
Kegiatan mudik Lebaran 2021 ini nantinya akan diperbolehkan, namun Pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian," papar Budi.
Namun, mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, akhirnya keputusan ini diambil.
Dengan demikian, kata Muhadjir, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Lebih lanjut, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau agar tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
GridPop.ID (*)