Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan Ramadhan tahun lalu, di mana pemerintah meminta warga untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing.
Meski demikian, ada tiga aturan yang harus dipenuhi:
1. Pelaksanaan shalat tarawih tetap dengan protokol kesehatan ketat,
2.Peserta shalat tarawih berjemaah terbatas pada warga setempat (ruang lingkup komunitas),
3.Ibadah shalat tarawih dibuat sesederhana mungkin (waktunya tidak terlalu panjang).
Sementara itu berikut jadwal Imsakiyah dan buka puasa untuk wilayah DKI Jakarta dimulai pada 1 Ramadhan 1442 H, seperti yang dikutip dari Tribun Ramadan.