Find Us On Social Media :

Tak Tahu Diuntung, 3 Tahun Hidup Numpang Mertua, Wanita Ini Malah Bawa Kabur Harta Rp 1 Miliar Demi Hidup Enak Bareng Selingkuhan!

By Arif B, Jumat, 16 April 2021 | 15:22 WIB

Revta Sa Fallas diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Baca Juga: Kini Sukses Solo Karier, Raisa Beberkan Pernah Buat Band Bareng Kevin Aprilio yang Akhirnya Bubar: Duh, Gue Nyesel Nggak ya?

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Baca Juga: Miliki Wajah Blasteran Bule dan Hidung Mancung, Intip Paras Tampan Adik Alyssa Daguise yang Siap Saingi Ketampanan Al Ghazali

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.