Find Us On Social Media :

Tak Tahu Diuntung, 3 Tahun Hidup Numpang Mertua, Wanita Ini Malah Bawa Kabur Harta Rp 1 Miliar Demi Hidup Enak Bareng Selingkuhan!

By Arif B, Jumat, 16 April 2021 | 15:22 WIB

Revta Sa Fallas diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.

GridPop.ID - Keterlaluan sekali perbuatan Revta Sa Fallas (32),

Bagaimana tidak, tiga tahun sudah wanita asal Tenggamus, Lampung ini merongrong mertuanya sendiri hingga rugi Rp 1 miliar.

Revta Sa Fallas pun kedapatan melakukan perbuatan ini untuk hidup enak bareng pria selingkuhannya di Jogja.

Baca Juga: Sampai Disebut Sinting oleh Ruben Onsu, Raffi Ahmad Malah Nyeletuk Seru Pasca Jadi Bos Rans Cilegon FC: Gokil Men, Gila!

Melansir dari Tribun Lampung, pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Baca Juga: Tunjukkan Rasa Cintanya untuk Indonesia, Raja Salman Beri Sederet Hadiah untuk Umat Islam di Tanah Air: Ada 15 Ton Kurma Istimewa hingga 3.000 Paket Sembako

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Baca Juga: Kini Sukses Solo Karier, Raisa Beberkan Pernah Buat Band Bareng Kevin Aprilio yang Akhirnya Bubar: Duh, Gue Nyesel Nggak ya?

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Baca Juga: Miliki Wajah Blasteran Bule dan Hidung Mancung, Intip Paras Tampan Adik Alyssa Daguise yang Siap Saingi Ketampanan Al Ghazali

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

Baca Juga: Hilang Bak Ditelan Bumi Usai Putus Dari Kaesang Pangarep, Begini Kabar Terbaru Felicia Tissue, Kini Move On Kembali Aktifkan Instagram hingga Singgung Soal Hidup

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Melansir dari Tribunnews.com, kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

GridPop.ID (*)