GridPop.ID - Kasus penganiayaan perawat oleh pria keluarga pasien di Palembang kini tengah disorot tajam.
Betapa tidak, pria berinisial JT itu menghajar seorang perawat wanita habis-habisan hingga meninggalkan luka memar.
Tak ayal, korban yang berinisial CR itu pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Kejadian nahas itu diketahui terjadi pada Kamis (15/4/2021) siang di RS Siloam Sriwijaya.
Usai mendapat laporan, Polrestabes Palembang pun secepat kilat melakukan penangkapan pada JT di rumahnya pada Jumat (16/4/2021) malam.
JT terlihat pasrah saat digelandang polisi ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.
Melansir Kompas.com, JT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Terkait kasus yang ramai disorot publik itu, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengurai kronologis kejadian yang sebenarnya.
Diwartakan Tribun Sumsel, JT mulanya berencana menjemput anaknya (pasien) yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang pada Kamis (15/4/2021) siang.
Ketika hendak pulang usai dinyatakan sehat, infus di tangan pasien dilepas oleh seorang perawat berinisial CR.
Setelah jarum infus dilepas, tangan pasien tiba-tiba mengeluarkan darah.
JT yang mengetahui tangan anaknya berdarah tak bisa menahan emosi.
"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawatnya yang lain untuk meminta maaf," ujar Abdullah, Jumat (16/4/2021).
Belum sempat minta maaf dan memberikan penjelasan, korban langsung ditampar oleh JT.
Ia juga menyuruh sang perawat untuk bersujud memohon maaf kepada keluarganya.
Korban pun menuruti perintah JT.
Namun, JT kembali melakukan serangan fisik berupa tendangan ke bagian perut si perawat.
Tak berhenti sampai disana, rambut korban juga sempat dijambak oleh JT.
Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan JT agar tidak melakukan perbuatannya itu lagi.
"Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.
Akibat peristiwa tersebut, perawat berinisial CR itu mengalami luka-luka di beberapa bagian wajahnya.
Oleh CR, kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Abdullah menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut.
Polisi pun telah mengantongi bukti visum yang dialami korban.
"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit. Saksi-saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dikenakan pasa 351 tentang penganiayaan," terangnya.
GridPop.ID (*)