Sedangkan untuk produk seperti perangsang ada beberapa produk yang sudah diamankan, produknya berupa kapsul, cairan oles, batangan dan lainnya.
Saat Tribun bertanya beberapa merk yang stimulan yang ditawarkan apakah sudah pernah diperiksa, Novva menyebut karena di media sosial maka sulit melacaknya. Selain itu cakupan pengawasan BPOM juga luas. Produk tersebut belum dicek.
Ia mengatakan produk yang serupa ada sekitar 23 obat yang sudah ditindak BPOM. Semisal produk stimulan oles, kapsul dan batangan. Ada juga beberapa produk yang kita dapat dari online.
"Dia membuka depot jamu, kemudian obat ini disimpan di rumah dan dijual secara online," tuturnya.
Terkait kandungan pada obat, Lengo mengatakan pihaknya tidak tahu. "Dari awal dijual saja tidak terdaftar, seperti apa pembuatannya kita juga tidak tahu dan itu sudah jelas salah,” ungkapnya.
Begitupun terkait kasiat yang diklaim penjual, Lengo mengatakan ada undang-undang yang mengatur.
“Yang jelas produk seperti itu tidak sesuai dan proses lebih lanjut harus diuji.”
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Gridpop