Harun mengatakan bahwa kasus tersebut bermula setelah dua rangkaian video perundungan menjadi viral setelah diunggah oleh teman-teman pelaku di media sosial.
Pada video pertama, Ajat Sudrajat sengaja membungkukkan badan agar Egi tidak mendapatkan tempat duduk saat membonceng di atas motor.
Selanjutnya pelaku yang dibonceng terus mundur sampai ke jok belakang hingga korban jatuh.
Sedangkan video kedua, pelaku sengaja mengangkat korban sehingga kemudian dilempar dan dibanting ke kubangan air sebanyak dua kali berturut-turut.
"Jadi ada 2 video, video pertama terjadi 16 April sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian video yang kedua terjadi 20 April pukul 16.30 WIB. Ini pengakuan pelaku setelah kami amankan ke kantor polisi guna penyelidikan, kita minta klarifikasi," ungkap Harun kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
Harun menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk pertemuan atau mediasi terhadap pelaku dan keluarga korban.
Dari pertemuan ini, sambung Harun, pihak-pihak terkait sepakat melakukan penyelesaian perkara tersebut dan keluarga korban juga tidak menuntut atas perbuatan pelaku yang tak lain adalah tetangga.