Find Us On Social Media :

HORE! THR Lebaran PNS Mulai Cair, Intip Besaran Jumlah yang Bakal Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya

By Sintia N, Kamis, 29 April 2021 | 05:01 WIB

Ilustrasi THR Lebaran Idul FItri 1440 H

GridPop.ID - Tak terasa sudah 17 hari kita berpuasa di bulan suci Ramadhan ini.

Lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H pun tak terasa sudah berada di depan mata.

Tunjangan hari raya (THR) pun menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para karyawan termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dilansir melalui kompas.tv, Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan THR PNS, TNI, dan Polri mulai Rabu (28/4/ 2021).

Baca Juga: Terbongkar! Ini Kandungan Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol di Jogja dalam Sekejap Mata: Lebih Kuat dari Pupuk Pertanian

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, Kemenkeu telah mengalokasikan dana untuk dana untuk THR PNS sebesar Rp 45,4 triliun.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Kabar bahagianya, pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh dan tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menkeu Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Konsisten dengan Ucapannya, Rizki DA Beri Pernyataan Bertolak Belakang Terkait Tes DNA Putra Pertamanya: Nggak Bermaksud Begitu

 

Tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Baca Juga: Rencana Besarnya Terendus Publik, Ayu Ting Ting Disebut Ogah Kalah dari Keluarga Sultan Andara Gegara Bakal Bangun Rumah hingga Gandeng Arsitek Kenamaan!

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Baca Juga: Tak Pernah Tersorot, Inilah Sosok Keluarga Kecil Cak Lontong yang Sederhana dan Bersahaja, Istri yang Menawan dan Dua Putra Putri yang Rupawan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

GridPop.ID (*)